Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka.
Ariyo menyebut pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan ketika jadi tersangka tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang (UU) KPK. Namun dia menilai kepercayaan publik bisa kembali pulih jika Firli mengundurkan diri.
Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
"Jika pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," kata Ariyo kepada wartawan seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Strategi Kaesang Perkuat PSI: Rangkul Caleg Gagal 2024 untuk Tempur di 2029
Ariyo mengatakan jika Firli tidak segera mundur maka akan sangat mengkhawatirkan kasus yang tengah ditangani KPK terbebani. Karena itu, tambah dia, menjaga nama baik KPK harus lebih diutamakan.
"Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK," katanya.
Baca Juga : Ketua KPK: Kasus Tindakan Pemerasan Wamen Noel di Kemenaker Murni Laporan Dumas
Dia menambahkan PSI tetap mengormati proses hukum yang berjalan dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPKFirli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga : KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Berikan Pelayanan Terbaik, Jangan Untungkan Kelompok dan Individu
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Baca Juga : Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional
"Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," terang Ade.
(HAM/nusantaraterkini.co)
