Nusantaraterkini.co, MARTAPURA — Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial AP (30), yang nekat membegal motor milik seorang pelajar di kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, pada Jumat malam (24/4/2026).
Peristiwa bermula dari laporan korban ANH (20), seorang pelajar. Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga : Begal Teman Sendiri, Remaja 17 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Minggu (26/4/2026) malam.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur. Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/4/2026).
Rendi menjelaskan jika dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang tergolong licik untuk meyakinkan korban berinisial ANH (20).
Baca Juga : Beraksi di 14 TKP, 3 Orang Komplotan Begal Berhasil Dibekuk Polsek Medan Baru
Pelaku berdalih melakukan pemeriksaan identitas dengan memfoto KTP dan wajah korban, namun tak lama kemudian ia melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan merampas satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan komitmen Polda Sumsel untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.
Baca Juga : Driver Ojol Dibegal saat Istirahat di Emperan Toko, Sepeda Motor Raib
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti hasil kejahatan berupa motor dan ponsel milik korban telah diamankan pihak penyidik untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
(Tia/Nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Ibu Erlina Dibegal Usai Pulang dari Pasar Baru Percut Sei Tuan: Pelakunya Pakai Klewang
