Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Istri dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Hal ini dikatakan Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin kepada wartawan di Jakarta.
"Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” katanya dilansir RMOL, Sabtu (27/12/2025).
Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing.
Baca Juga : Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Blak-blakan Ingin Suami Putri Candrawathi Pulang
“Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelasnya.
Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang menerima remisi khusus Natal 2025.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga : 6 Polisi Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan, Ini Penjelasan Polri
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia berperan menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.
(*/Nusantaraterkini.co)
