Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rampok Sadis Santorini Rumah Warga di Tanjungpinang

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, TANJUNGPINANG - Seorang perampok sadis yang kerap membawa senjata tajam santroni rumah warga di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). 

Pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam dan memukul korban saat menjalankan aksinya. Pelaku berhasil menggasak harta benda miliki korban dan kabur.

Usai 24 hari dalam pengejaran, akhirnya pelaku AF (46) berhasil diringkus polisi di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga : Kronologi Penangkapan Fadli sang Perampok Sadis Karena Faktor Ekonomi

"Pelaku perampokan berinisial AF diamankan di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Sabtu (29/6/2024).

Kasus perampokan oleh FA itu terjadi pada Senin (3/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela rumah korban.

"Korban yang saat itu tengah tertidur mendengar ada suara bunyi jendela terbuka, kemudian mengecek suara tersebut di area dapur, namun tak terlihat hal yang mencurigakan," ujarnya.

Korban kemudian ke kamar mandi dan melanjutkan mengecek di ruang tamu. Tiba-tiba korban langsung ditodong oleh pelaku dengan parang.

"Pelaku menodong korban dengan parang di leher sambil menyuruh korban agar tidak berteriak. Kemudian korban dibawa ke kamar dan diikat. Saat di kamar korban sempat dipukul pelaku dengan parang," ujarnya.

Usai mengikat korban, pelaku juga mengikat istri dan anak korban. Pelaku kemudian mengambil uang, handphone dan anting emas.

"Usai mengambil uang, handphone dan anting emas milik korban pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu kerugian korban sebesar Rp 9 juta," ujarnya.

Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di salah satu konter handphone di Kijang, Bintan Timur.

"Jadi saat diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF diketahui ia merupakan residivis kasus serupa. Pelaku baru bebas dari penjara 2 bulan.

"Tersangka A mengaku melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan. Ia juga mengaku sebagai residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara dua bulan lalu," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan helm, tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)