Rapat di DPR, Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas
Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung untuk persiapan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024 di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga : Kunker di Sumut, Jaksa Agung ST Burhanuddin Batal Sambangi Kejari Binjai
"Terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami juga memerintahkan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan," ungkapnya.
Hal yang ditunda, jelas dia, lebih tepatnya adalah penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
"Terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta dalam kontestasi pemilu, pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan," terangnya.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
Rapat ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi III yang berasal dari berbagai fraksi partai.
(mr6/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara
