Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi atas 21.119 data pekerja rentan se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (23/4/2026), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.
21.199 pekerja rentan ini akan diberikan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
Baca Juga : Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya mengatakan terima kasih atas dukungan Pemprov Sumut.
Baca Juga : Penguatan Administrasi dan Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS TK Kanwil Sumbagut Kumpulkan Unit PLKK
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, yang telah mendukung pemenuhan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan yang ada di Sumatera Utara", katanya
"Kami dalam rapat ini, untuk lebih memantapkan data, agar memudahkan baik dalam proses pendaftaran maupun pada saat pengajuan klaim nantinya", tambah I Nyoman.
Baca Juga : Ikuti Wawancara Paritrana Award 2025, Rico Waas Paparkan Inovasi dan Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan
Sumber anggaran perlindungan pekerja rentan yang tersebar di 32 Kabupaten/Kota ini menggunakan anggaran DBH Sawit dan APBD Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Kabupaten Karo Gandeng Pemda Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Masyarakat
"Kita harus memastikan bahwa datanya benar-benar valid, agar bisa dipertanggung jawabkan, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi kado bagi 21.199 pekerja rentan saat Mayday ( 1 Mei ) nanti ", kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M. AP.
"Kita minta juga, untuk tim BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi kembali kepada teman-teman yang ada di Kabupaten/Kota , tentang manfaat program dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ", tambah Yuliani.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
Besaran total iuran perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah, senilai Rp 16.800,- per bulan untuk satu orang.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Seluruh kantor cabang jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, baik yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, telah membayarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 886.942.231.128,- dalam periode Januari sampai dengan 31 Maret 2026.
Manfaat program yang dibayarkann terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa pendidikan anak. Sementara pada tahun 2025, klaim program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 3,9 Triliun.
(mft/Nusantaraterkini.co)
