Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (28/8/2025).
Pantauan Nusantaraterkini.co, massa aksi mendatangi DPRD Sumut dengan mobil komando dan ratusan massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh Sumut.
Baca Juga : Demo Buruh, Polisi Minta Masyarakat Bijak Pakai Medsos yang dapat Menimbulkan Kemudaratan
Koordinator Aksi Serikat Buruh Sumut, Toni Eriskso Silalahi mengatakan, unjuk rasa mereka merupakan aksi damai.
Pihaknya sudah diterima oleh anggota DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasinya.
“Isu daerah tentang Upah Minimum Provinsi dan kabupaten/kota kami meminta agar naik sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen, tadi DPRD Sumatera Utara berjanji akan mengawal ini,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, banyaknya pekerja buruh yang ada di Sumut yang tidak memiliki rumah, untuk itu pihaknya mengusulkan agar pekerja buruh diberikan rumah murah.
“Kami juga meminta pemerontah Provinsi Sumut agar menyediakan perumahan ini, murah dan layak huni pekerja buruh dan dprd agar menganggarkannya,” katanya.
“Tadi DPRD Sumut menyampaikan setuju, mereka menggelar rapat internal membahas tentang perumahan murah bagi pekerja buruh di Sumut, mereka akan menggelar RDP dengan menggundang kita disnaker dan pengusaha lain yang ada di Sumut,” pungkasnya.
Baca Juga : Ratusan Buruh Gelar Demo di Gedung DPR, Bawa 6 Tuntutan
Ada 15 tuntutan dari pekerja buruh Sumut, yakni:
1. Hapuskan Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
2. Segera sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
3. Naikkan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 8,5% 10,5% serta UMSP dan UMSK sebesar 0,5% -5% dari UMP dan UMK tahun 2026,
4. Stop PHK, segera bentuk Satgas PHK.
5. Reformasi Pajak Perburuhan naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hapus Pajak Pesangon, hapus Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, hapus diskriminasi Pajak Perempuan menikah.
6. Basmi koruptor, segera sahkan RUU Perampasan Aset.
7 . Revisi RUU Pemilu: Re-Design Sistem Pemilu 2029.
8. Sedikan Perumahan murah dan layak huni untuk Pekerja/Buruh di Prov. Sumatera Utara.
9. Segera selesaikan kasus-kasus Perburuhan yang "mandeg" penanganannya selama bertahun-tahun di Prov. Sumatera Utara.
10. Segera bentuk Deks Ketenagakerjaan di Polda Sumatera Utara.
11. Agar Polres Deli Serdang segera menangkap ABDUR ROZAK HARAHAP S.H; Pengacara yang menggelapkan Uang Pesangon Buruh PT. Putra Sejahtera Mandiri Vulkanisir sebesar Rp. 190.618.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Pengaduan No. LP/B/813/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Agustus 2025.
12. Meminta Tanggung Jawab Gubernur Sumatera Utara atas korban jiwa yang berjatuhan akibat Kecelakaan Kerja (K3).
13. Meminta Kejati Sumut menindak tegas Mafia Tanah PTPN II & Citra Land yang di duga merampas tanah rakyat.
14. Agar Gubernur Sumatera Utara segera menambah personil Pegawai PPNS Disnaker Sumatera Utara.
15. Segera laksanakan Reforma Agraria dan selesaikan konflik Agraria di Sumatera Utara.
(cw3/nusantaraterkini.co)
