Nusantaraterkini.co, BINJAI – Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak akhir persidangan. Terdakwa Chasrul Afandi (43) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis 13 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Terungkap! Pria Tewas dalam Mobil di Binjai Ternyata Korban Penganiayaan, Ini Kronologisnya
Berawal dari Rencana Perbaikan Sumur
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada 10 Juni 2025. Korban, Darmawati (71), diketahui tinggal seorang diri.
Sehari sebelum kejadian, korban sempat berbincang dengan terdakwa mengenai rencana memperdalam sumur di rumahnya. Mereka sepakat untuk membahas biaya perbaikan pada keesokan harinya.
Keesokan paginya, Chasrul datang ke rumah korban. Setelah korban membuka pintu dan menuju dapur untuk memasak, terdakwa diam-diam masuk ke kamar depan. Di sana, ia menemukan tas berisi buku tabungan, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan nomor PIN.
Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di saku celananya.
Aksi Berujung Maut
Saat hendak keluar dari kamar, korban memergoki terdakwa. Panik, Chasrul langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya hingga lemas. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kepalanya dicelupkan ke dalam ember berisi air sampai tak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa juga mengambil anting korban sebelum meninggalkan rumah. Ia sempat berpura-pura tidak tahu apa-apa dan bahkan kembali ke lokasi saat rumah korban mulai ramai didatangi warga.
Sempat Rekayasa Cerita
Untuk mengelabui warga, terdakwa menyebut korban terjatuh di kamar mandi. Hasil visum luar saat itu memang tidak menunjukkan tanda kekerasan mencolok, sehingga keluarga tidak menaruh curiga dan korban langsung dimakamkan.
Namun kecurigaan muncul ketika keluarga menyadari kartu ATM korban hilang. Setelah dicek ke bank, diketahui terjadi penarikan uang secara bertahap setelah korban meninggal dunia.
Laporan pun dibuat ke Polres Binjai pada 20 Juli 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke Chasrul yang diketahui kerap membantu korban mengambil uang di ATM.
Terdakwa akhirnya ditangkap pada 25 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang korban sebesar Rp53 juta diambil secara bertahap dan sebagian digunakan untuk berjudi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
