Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Seorang pria berinisial S (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pengintaian, Kanit I Satresnarkoba IPDA M. Hidayat bersama personel melihat seorang pria tengah duduk di depan rumah. Namun ketika mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut tiba-tiba masuk ke dalam rumah sehingga memicu kecurigaan polisi.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket kecil sabu yang berada di atas meja di dalam rumah. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,369 gram.
“Ditemukan dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram,” ungkap AKP Ismail Pane, Rabu (20/5/2026).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan sekaligus dijual kembali.
Baca Juga : Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ismail Pane menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dengan perkara serupa,” tegasnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Binjai Diciduk Saat Buang Barang Bukti, Polisi Sita Paket Narkotika
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.
Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 37 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Binjai
(Dra/nusantaraterkini.co)
