Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Residivis Pencuri Gudang Dibekuk Polsek Tanah Jawa: Gasak Uang Rp10,6 Juta

Editor :  hendra
Reporter :  Zico Taruna
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keterangan Fhoto : Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang residivis. (Foto: Dok Polsek Tanah Jawa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama dan menyebabkan kerugian mencapai Rp10,6 juta.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH., MH, dalam keterangannya pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat. Unit Reskrim kami bekerja keras mengungkap kasus pencurian berseri yang telah meresahkan warga. Setelah penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Asmon Bufitra.

Baca Juga : Rekor Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap 53 Tersangka dan Sita Lebih dari 1 Kilogram Narkoba

Kasus ini bermula dari laporan RN (42), seorang wiraswasta pemilik gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Oktober 2025.

Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian berulang di gudangnya. Pencurian pertama terjadi pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, dengan kehilangan uang tunai sekitar Rp8 juta. Pencurian kedua terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, dengan kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Sunarto Manurung alias Atto, warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan. Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Simalungun Amankan Dua Orang Perempuan

“Pelaku mengaku masuk ke gudang dengan cara memanjat tembok dan merusak asbes, sementara untuk kios pupuk ia merusak pintu dan gembok sebelum mengambil uang tunai dari dalam laci,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah linggis yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Asmon Bufitra.

Baca Juga : Polres Belawan Gencarkan Patroli Gabungan di Bulan Ramadan

Kapolsek menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan tempat usaha, memasang CCTV, dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di lokasi usaha,” pungkasnya.

(Zco/nusantaraterkini.co)