Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Resmi, ASN Bisa WFH pada 16-17 April 2024 untuk Perlancar Arus Balik Lebaran

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.

Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Aturan WFH bagi ASN

Baca Juga : Kemnaker Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja

Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat. Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen.

Baca Juga : Adaptasi Pola Kerja Berbasis Hasil, Pemkab Pasaman Terapkan WFH

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing.

Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga : Sekda Sumsel: 4.645 Kendaraan Dinas Tidak Beroperasi Selama Pemberlakuan WFH ASN

Contoh instansi yang dapat WFO dan WFH

Lebih lanjut, Anas mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO karena berkaitan dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Sektor lain yang juga diharuskan WFO pada 16-17 April 2024 adalah logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga : Stasiun Kertapati Layani 1.296 Penumpang di Puncak Balik Hari Buruh

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," jelas Anas.

Sementara itu, instansi yang dapat menerapkan WFH sebanyak 50 persen karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50 persen," imbuh Anas.

Baca Juga : DPR Ingatkan Pemerintah Tak Berpuas Diri di Balik Klaim Sukses Mudik 2026

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," lanjutnya. (rsy/nusantaraterkini.co)