Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Resmi Berhenti, Titah Mahfud Pada Jokowi Agar UU MK Tak Dilanjutkan

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menko polhukam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore, (1/2/2024).

"Sehingga saya secara resmi dan dengan penuh hormat hari ini nyatakan surat menyatakan minta atau mohon berhenti," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana.

Didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mahfud mengaku surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh Jokowi.

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, Melainkan Kebebasan Berpendapat

"Ketiga saya mohon maaf ke beliau kalau ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik," ujarnya.

Dalam putusan pengunduran dirinya, Mahfud MD berpesan kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud mengaku tidak setuju dengan revisi UU MK lantaran aturan peralihan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.

Baca Juga : MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham

"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, pada Desember 2023 lalu, revisi UU MK hampir disahkan oleh DPR setelah proses pembahasan yang dilakukan secara senyap.

Melansir Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), di ruang kerja Komisi III.

Baca Juga : Menko Hadi Ingatkan Stabilitas Polhukam Penting dan Mutlak Jelang Pilkada 2024

Revisi UU MK ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Mahfud menjelaskan, revisi UU MK dapat merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat karena salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Jusuf Hamka Bakal Temui Mahfud MD, Ini Hal yang di Bahas