Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial (Medsos) dan game Roblox.
Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga : Tangis Ibu di Medan Pecah di Hadapan Menteri Komdigi: “Tutup Judi Online, Keluarga Kami Hancur!”
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : DPR Dukung Aturan Wajib Nomor Ponsel di Media Sosial untuk Berantas Hoaks
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
Baca Juga : 200 Ribu Anak Terpapar, DPR Desak Edukasi Bahaya Judi Online Masuk Kurikulum Sekolah
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Melalui Permen ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Baca Juga : Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Segera Terapkan Verifikasi Usia Pengguna
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
