Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Respons MA soal Eks Hakim Danu Arman Kembali Bertugas Setelah Dicopot Kasus Sabu

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto (Foto: Kompas.com/Rahel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman, kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sebelumnya ia diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu.

Terkait hal itu, Mahkamah Agung (MA) memberi komentar terkait kembali aktifnya Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di ranah peradilan.

"Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai PNS besok (Senin) baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait," kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada wartawan Minggu, (17/3/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga : Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong ​

MA dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat terhadap Danu Arman pada 2022, karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya. Menurut Suharto, seorang hakim yang divonis pemberhentian belum tentu dicabut dari status PNS.

"Secara umum di luar kasus ini memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai PNS-nya," ujarnya.

Hakim Agung Suharto tak banyak berkomentar mengenai reaksi negatif publik terhadap kabar kembalinya Danu Arman aktif bertugas sebagai PNS di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut surat keputusan Danu Arman.

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

"Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya," imbuhnya.

Seperti dilansir Antara, Minggu (17/3/2024), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada (17/5/2022). Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. MA dan KY memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikocom