Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan difokuskan pada pembenahan tata kelola guru secara menyeluruh.
Menurutnya, penataan tersebut mencakup pembaruan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan.
Baca Juga : DPR Ingatkan Sekolah Status Imunisasi Tidak Boleh Jadi Alasan Tolak Siswa Baru
Selain itu, revisi juga diarahkan pada penyederhanaan mekanisme penempatan guru lintas daerah serta penyusunan peta jalan kebijakan guru ke depan.
Baca Juga : Habib Syarief Soroti Mahalanya SPI Jalur Mandiri PTN, Minta Tak Ada Lagi Jalur Mandiri Tambahan
Ia menekankan pentingnya sistem tata kelola guru yang terintegrasi dan berbasis data, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, hingga pengembangan karier.
“Dengan sistem yang lebih tertata, kebutuhan guru dapat dipetakan secara akurat, distribusi lebih merata, dan kualitas tenaga pendidik terus meningkat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Hetifah menegaskan, keadilan bagi tenaga pendidik menjadi prinsip utama dalam revisi UU tersebut.
Baca Juga : DPR Desak UI Investigasi Transparan Kasus Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum
“Tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” tegasnya.
Selain isu tata kelola guru, Komisi X DPR juga menerima masukan dari Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia terkait penguatan peran psikologi dalam sistem pendidikan nasional.
APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui secara eksplisit sebagai tenaga profesional dalam RUU Sisdiknas. Usulan tersebut juga mencakup penguatan layanan psikologi guna mendukung kesehatan mental peserta didik.
Menanggapi itu, Hetifah menyatakan dukungannya terhadap pengakuan psikolog pendidikan serta pentingnya standar layanan minimal dan integrasi layanan psikologi di satuan pendidikan.
“Saya mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional, serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai pengaturan teknis sebaiknya diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan. Sementara itu, undang-undang cukup memberikan mandat normatif bahwa setiap satuan pendidikan perlu menyediakan akses layanan psikologi.
Hetifah juga menyoroti pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog agar lebih terstruktur, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
(LS/Nusantaraterkini.co)
