Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ribuan Anak jadi Pemain Judi Online, Legislator Dorong Peran Seluruh Lembaga

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ribuan anak menjadi pemain judi online.

Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku miris serta sedih karena anak-anak generasi bangsa menjadi penjudi diusia muda.

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

Untuk itu, Dave meminta pemerintah melakukan penanganan secara menyeluruh.

Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya

"Menyedihkan, dan belum ada langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan hal ini secara permanen," kata Dave, Sabtu (27/7/2024).

Penanganan judi online yang melibatkan anak ini harus diselesaikan oleh berbagai lembaga. Dia tak ingin tanggung jawab mengatasi judi online hanya dibebankan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Pakar Desak Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana

"Ini butuh kerja semua sektor, jangan juga hanya melempar tanggung jawab ke Kominfo semata," tutur legislator partai Golkar ini.

Baca Juga : Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas

Dave mengatakan penegakan hukum terkait judi online yang melibatkan anak ini harus dilakukan. Namun, pencegahan secara permanen juga penting untuk dilakukan.

"(Pengusutan hukum) itu pasti, akan tetapi akar permasalahan apakah terselesaikan? Itu yang harus jadi prioritas. Harus dikonsepkan secara menyeluruh, agar mengcover semua sisi," tegas anak dari mantan Ketua DPR Agung Laksono ini.

Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga : Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal

"Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Selain itu, Ivan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.

"Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45ribu," ujarnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)