NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Polrestabes Medan, memusnahkan ribuan pil ekstasi yang disita dari tiga orang tersangka.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, narkoba jenis ekstasi ini disita dari tangan ketiga tersangka, pada Kamis (21/1/2024) silam.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni, DHH (51), JAS (49) dan AA (34),
Baca Juga : Pemusnahan Rokok Ilegal Dan Minuman Mengandung MMEA Oleh Bea Cukai Sibolga
Katanya, dari tangan tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 15 ribu pil ekstasi.
"Setelah dipisahkan dengan barang bukti di kejaksaan, 14,746 pil setelah penetapan dari pengadilan ini bisa kita musnahkan," kata Teddy, Senin (22/1/2024).
Amatan, setelah dipaparkan ribuan pil ekstasi ini pun sempat diuji menggunakan cairan.
Baca Juga : Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare, Dandim: Ini Bukan Kali Pertama
Kemudian, ribuan pil ekstasi ini pun dimusnahkan dengan cara direbus, lalu di buang ke Septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Petugas Kejaksaan Negari Medan dan juga tersangka.
Sebelumnya, Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34), yang rencananya mau diedarkan di Kota Medan pada malam tahun baru 2024.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Katanya, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA di sebuah apartemen di Jalan HM Yamin, Kota Medan.
"Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA," kata Teddy, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
"10 ribu butir pil ekstasi warna hijau dan 5 ribu butir pil ekstasi berwarna coklat," sebutnya.
Teddy menyampaikan, setelah mengamankan para pelaku dan barang buktinya, petugas pun melakukan interogasi terhadap kedua untuk mengetahui asal narkoba itu.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
"Dari hasil interogasi terhadap JAS dan AA, mereka ini mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial DHH," ucapnya.
Ia mengatakan mendapatkan informasi itu petugas pun kemudian melakukan pengembangan.
Setelah itu petugas pun meringkus DHH di sebuah basemant tempat perbelanjaan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Kepada polisi, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut dari seorang lagi berinisial Y yang kini masih diburu oleh polisi.
"Rencana ekstasi ini akan di edarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru," bebernya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati," pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
