nusantaraterkini.co, SERANG - Sidang tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (31/7/2025) diwarnai kericuhan.
Terdakwa Mulyana alias Iyan (22) di kejar dan dilempari keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Mulyana dengan hukuman mati dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Pemeriksaan Administrasi Selesai, Sidang Perdata Pembacaan Gugatan WALHI Sumut Digelar Tatap Muka 10 Juni
Bahkan, JPU tidak menemukan alasan yang dapat meringankan dan menghapus unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa Mulyana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata jaksa Fitriah, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat lantaran telah membunuh korban Siti Amelia secara sadis sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga : Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang, terdakwa Mulyana diberikan tenggat waktu satu minggu oleh Majelis Hakim agar menyiapkan nota pembelaan/pleidoi untuk sidang Rabu (6/8/2025) mendatang.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan emosi. Meraka langsung histeris usai sidang tuntutan berakhir.
Baca Juga : KemenHAM Didesak Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua
Keluarga korban berusaha mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal di ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi mampu menahan amukan keluarga korban dan buru-buru mengevakuasi terdakwa Mulyana ke dalam sebuah ruangan di PN Serang.
Sementara itu, ayah korban Mastura mengaku puas atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyana.
Baca Juga : Tiga Penganiaya Tukang Parkir Hingga Tewas di Medan Terancam 20 Tahun Penjara
"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama, karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura usai sidang.
Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.
Baca Juga : Komplotan Perampok Lansia di Pekanbaru Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak Saat Ditangkap di Medan
Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.
(Dra/nusantaraterkini.co).
