Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - DPR RI menyatakan jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan tetap dipilih rakyat secara langsung.

Baca Juga : Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Selamat Tinggal 'DKI' Jakarta

Hal itu  untuk merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU DKJ, Fraksi PKS Menolak

"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (4/3/2024).

Dasco membantah isu adanya informasi yang menyatakan adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Dirinya menegaskan bahwa itu adalah hal yang keliru. Sebab, menurutnya, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024

Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang

"Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," pungkasnya.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.

Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

(cw1/nusantaraterkini.co)