Nusantaraterkini.co, JAKARTA—Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tanah air terus digalakkan secara masif. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menemukan dan resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal. Seluruh entitas tersebut terjaring beroperasi melalui sejumlah situs internet dan aplikasi digital yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan data resmi, penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rentang waktu kuartal pertama tahun ini, yakni mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga : Sebanyak 2.000 ASN Ikuti Edukasi Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan OJK dan Pemko Medan
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujat Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : Wihadi Wiyanto Kritik OJK: Pengembalian Dana Scam Rp161 Miliar Tanpa Efek Jera
Lima Modus Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan
Dalam laporan terbarunya, Satgas PASTI memetakan lima modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan transaksi yang saat ini paling marak diadukan oleh masyarakat. Modus-modus ini umumnya disebarluaskan secara agresif melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan (chat group), serta berbagai kanal digital lainnya.
Baca Juga : OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Volatilitas Global dan Risiko Stagflasi
1. Jasa Periklanan dengan Sistem Deposit
Modus ini menjanjikan penghasilan mudah bagi korban hanya dengan melakukan aktivitas sederhana, seperti memberikan ulasan (review), menonton tayangan iklan, atau meng-klik tautan tertentu. Namun, untuk mendapatkan komisi dan janji keuntungan yang berlipat ganda tersebut, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah dana (deposit) terlebih dahulu.
Baca Juga : 42 Korban Rugi Rp8,7 M, Komisi III DPR Minta Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Diusut Tuntas
2. Duplikasi atau Peniruan Entitas Berizin
Baca Juga : Mantan Artis Terlibat Love Scam Internasional, Polda Jateng Bongkar Penipuan Rp41 Miliar
(Impersonation) Para pelaku secara ilegal mencatut, meniru, dan menduplikasi identitas resmi mulai dari nama, logo, hingga atribut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang legal dan berizin. Strategi ini digunakan untuk mengelabui dan meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.
3.Penawaran Pendanaan Tanpa Kejelasan Bisnis
Pelaku menawarkan pendanaan untuk proyek atau usaha tertentu dengan iming-iming imbal hasil tetap (fixed return). Praktik ini menjadi ilegal karena berjalan tanpa adanya penjelasan model bisnis yang riil, tanpa perjanjian yang sah, serta minim pengawasan yang memadai dari otoritas terkait.
4.Skema Permainan Uang
Model penipuan klasik yang mengandalkan perputaran uang dari perekrutan anggota baru (member get member). Sumber pembayaran keuntungan bagi anggota lama murni berasal dari dana anggota baru, bukan dihasilkan dari kegiatan usaha yang nyata, produktif, dan berkelanjutan.
5.Perdagangan Aset Kripto Ilegal
Menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto melalui pihak atau platform yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari otoritas berwenang. Penawaran ini kerap disertai dengan klaim sepihak mengenai keuntungan yang sangat tinggi tanpa risiko finansial.
Sepak Terjang IASC: Selamatkan Ratusan Miliar Uang Rakyat
Selain penertiban entitas ilegal, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan progres signifikan melalui kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC tercatat telah menerima total 515.345 laporan langsung dari masyarakat.
Dari ratusan ribu laporan yang masuk, petugas melakukan verifikasi mendalam yang berujung pada penindakan 872.395 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah resmi diblokir.
"Langkah responsif ini terbukti efektif memitigasi kerugian makro. Total dana korban yang berhasil diamankan dan diblokir di dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp585,4 miliar," ungkap Hadiyanto.
Lebih lanjut dikatakannya, IASC juga telah berhasil memproses pengembalian dana korban dengan total nilai mencapai Rp169 miliar. Dana yang diselamatkan tersebut bersumber dari rekening-rekening yang tersebar di 19 bank yang sebelumnya sempat dikuasai oleh para pelaku kejahatan penipuan.
Lima Imbauan Penting Satgas PASTI dan OJK untuk Masyarakat
Mengingat masih tingginya potensi ancaman aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi di ruang digital, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima poin imbauan tegas agar masyarakat terhindar dari kerugian:
1.Waspada Keuntungan Tidak Wajar
Jangan mudah tergiur oleh penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi, bersifat pasti, dan diklaim langsung menghasilkan dalam waktu singkat.
2.Pastikan Legalitas
Selalu cek dan pastikan aspek legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan yang ditawarkan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.
3.Abaikan Pesan Tidak Jelas
Jangan mudah percaya pada tawaran investasi atau pinjaman yang disebarkan melalui pesan pribadi (SMS/WhatsApp), akun media sosial, atau tautan (link) yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi.
4.Jaga Ketat Data Pribadi
Dilarang keras memberikan data pribadi, informasi nomor rekening, kode OTP (One-Time Password), hingga kata sandi (password) akun keuangan kepada pihak mana pun tanpa terkecuali.
5.Segera Melapor
Jika masyarakat mengendus adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera melapor ke situs sipasti.ojk.go.id. Sementara untuk kasus penipuan transaksi keuangan, laporan dapat dikirimkan ke iasc.ojk.go.id.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
