Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebelas Tuntutan Buruh Menggema di Monas, Presiden Prabowo Janji Perkuat Perlindungan

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Prabowo Orasi di Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, menyampaikan 11 tuntutan utama buruh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Said Iqbal menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sebelum masa pemerintahan berakhir, guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia.

Baca Juga : Ratifikasi ILO 188, Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

“Biasanya Undang-Undang Ketenagakerjaan memiliki tarik-menarik ideologis yang kuat, bahkan bisa sampai tiga kali tidak disahkan. Kami berharap tahun depan sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Momen Tak Terduga Prabowo di May Day 2026: Joget Bareng Buruh hingga Lepas Kemeja di Monas

Selain itu, KSPSI juga mengusung isu HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Mereka menilai regulasi terkait outsourcing yang baru dirilis masih belum memenuhi harapan buruh, sehingga diperlukan dialog lanjutan dengan pemerintah.

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan. KSPSI mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas PHK untuk mengantisipasi gelombang pemutusan kerja yang dinilai sudah di depan mata, terutama di sektor industri tekstil, produk tekstil (TPT), nikel, dan semen.

Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Di bidang fiskal, buruh meminta reformasi pajak, termasuk pembebasan pajak untuk pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan dana pensiun. Menurut Said Iqbal, pesangon merupakan “pertahanan terakhir” bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga : GREAT Institute: 'State-Driven Economy' Strategi Prabowo Atasi Ketimpangan dan Ketergantungan Global

Tak hanya itu, KSPSI juga menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) ditetapkan maksimal 10 persen.

Tuntutan lain mencakup perlindungan industri dalam negeri seperti TPT dan nikel, moratorium industri semen yang dinilai mengalami kelebihan pasokan, serta pengangkatan guru dan tenaga honorer paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN). KSPSI juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengemudi transportasi online. Ia mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

“Pekerja transportasi online akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan,” kata Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga mengatur skema pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan bagi pengemudi, yakni minimal 92 persen untuk driver.

Sebagai tambahan, Presiden juga telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

Perayaan May Day tahun ini, tegas Prabowo, menjadi momentum penting bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja di tengah tantangan ekonomi dan industri. 

(LS/Nusantaraterkini.co)