Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sehari Sebelum Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar, Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Khamozaro Waruwu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat diwawancarai pasca rumahnya terbakar, pada Selasa (4/11/2025) malam. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025).

Peristiwa itu terjadi sehari sebelum ia dijadwalkan memimpin sidang tuntutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : Rumah Hakim Ketua Yang Tangani Kasus OTT Proyek Jalan Sumut Terbakar, Barang dan Dokumen Berharga Tak Terselamatkan 

Kebakaran terjadi di rumah Khamozaro yang beralamat di Jalan Perkasa Taman Indah, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 10.40 WIB. Api baru berhasil dipadamkan 38 menit kemudian oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Rumah dalam keadaan kosong. Sekitar 20 menit setelah istri keluar, tetangga memberi kabar rumah terbakar,” kata Khamozaro saat ditemui di kawasan perumahannya, pada Selasa malam.

Ia mengaku mengetahui kejadian itu saat sedang memimpin sidang. “Saya dihubungi lewat WhatsApp karena sedang di ruang sidang. Begitu tahu, sidang langsung saya tutup dan saya pulang,” ujarnya.

Khamozaro menyebut sejumlah barang berharga seperti dokumen kepegawaian, perhiasan, dan berkas keluarga ikut terbakar.

Baca Juga : Tragedi Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Kasus OTT Topan Ginting: Dibakar atau Terbakar? 

“Laporan sudah kami buat ke Polsek Sunggal. Semoga penyebabnya segera diketahui,” katanya.

Disinggung, apakah dokumen-dokumen penting persidangan kasus korupsi jalan di PUPR Sumut, Khamozaro mengaku belum mengetahuinya.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, pada Rabu 5 November 2025.

Keduanya merupakan kontraktor yang didakwa memberi suap senilai total Rp4,04 miliar kepada sejumlah pejabat agar proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp231 miliar di Dinas PUPR Sumut dimenangkan oleh perusahaan mereka, PT Dalihan Natolu Grup.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap itu antara lain mengalir kepada Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Tuapattiraja, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan PJN Wilayah I Medan.

Humas PN Medan, Sonny Hadi Drajatsadarisman, membenarkan jadwal sidang tuntutan tersebut. Perkara ini teregister di PN Medan dengan nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.

(cw7/Nusantaraterkini.co)