Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu satu hari, Rabu (13/5/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kota Binjai.
AS alias Ucok ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Sementara itu, tersangka RG diamankan lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Magnum.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, petugas kembali menangkap MA alias Beok di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari pelaku, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning seberat 1,72 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di Kota Binjai.
“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
