Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sela Qamsiah Siswi 14 Tahun jadi Jemaah Termuda Gantikan sang Ibu

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANGSela Qamsiah (14), siswi SMPN 1 Lempuing Jaya asal Kabupaten OKI, resmi menjadi jemaah calon haji (JCH) termuda pada Kloter 10 setelah menerima pelimpahan porsi dari ibunya yang dinyatakan tidak istitha’ah akibat gagal ginjal stadium 5. 

Keputusan ini diambil melalui musyawarah keluarga agar Sela dapat mendampingi ayahnya sekaligus menjadi inspirasi bagi saudara dan warga di lingkungannya untuk segera mendaftar haji.

Baca Juga : Sarjo Kenang Tangis Haru saat Wukuf di Arafah, Sebut Banyak Dosa yang Telah Dibuatnya

“Usianya anak yang menggantikan ibunya 14 tahun. Harusnya berangkat berdua dengan ibunya (istri). Anak masi sekolah di SMP 1 Lempuing Jaya, OKI,” ujar orang tua Sela, Walidi Wargino, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga : 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Palembang

Walidi menjelaskan jika istrinya telah menjalani cuci darah selama tiga tahun, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kayu Agung, kondisi tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria keberangkatan. 

Meski awalnya sempat diwarnai tangis haru saat mendengar kabar tersebut, keluarga segera berkonsultasi dengan pihak kementerian mengenai solusi pelimpahan porsi haji yang telah didaftarkan sejak September 2013.

Baca Juga : Penerbangan Delay, Kepulangan Jemaah Haji Kloter 2 Medan ke Tanah Air Tertunda

“Kami musyawarah keluarga, dan simpulannya adalah Sela. Sela ini satu-satunya anak yang belum menikah. Dia bungsu, yang lainnya sudah berkeluarga semua,” jelas pensiunan PNS tersebut.

Baca Juga : Tangis Bahagia Pecah di Pendopo Umar Baki, 229 Jemaah Haji Binjai Kembali ke Kampung Halaman

Proses administrasi diakui berjalan lancar, di mana pengurusan di tingkat provinsi hanya memakan waktu sekitar dua jam. 

Walidi sempat ragu mengenai batasan usia pelimpahan, namun setelah mengetahui batas minimal adalah 13 tahun, ia segera mengurus berkas ahli waris agar anak bungsunya tetap bisa berangkat.

Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang

“Proses pengurusannya sendiri tidak rumit, dua hari selesai. Di Palembang tidak sampai dua jam selesai di PHU-nya. Yang lama malah di desa saat membuat surat. Mungkin ada salah sedikit-sedikit, jadi sampai dua kali membuat suratnya. Surat pelimpahan ahli waris, kemudian pernyataan ahli waris,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Sela Qamsiah beserta rombongan JCH Kloter 10 asal Palembang, Banyuasin, dan OKI baru memasuki asrama haji pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sela mengaku memiliki perasaan campur aduk antara sedih karena ibunya batal berangkat dan senang karena mendapat kesempatan melihat Tanah Suci.

“Persiapannya buru-buru sih, Mbak. Cuma punya waktu empat hari. Dari sekolah diizinkan, reaksi teman-teman juga ikut senang,” tutur Sela.

Remaja ini pun memohon doa khusus agar ibunya diberikan kesembuhan dan berharap teman-teman sekolahnya tetap semangat belajar agar suatu saat bisa menyusul ke Baitullah. 

"Sekarang harus menggantikan ibu, ada senangnya, ada sedihnya juga. Semoga ibu cepat sembuh kayak dulu lagi, terus hidup lebih lama,” ucap Sela.

(Tia/Nusantaraterkini.co)