Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sembunyikan Sabu di Rak TV, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria di jalan Dr. Wahidin LK. II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria di jalan Dr. Wahidin LK. II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Pelaku berinisial DS alias Tarso (50) ini ditangkap pada Senin (14/10/24) sekira pukul 19.30 WIB atas kasus peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan DS yang mengedarkan narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : Cegah Peredaran Narkoba, Polres Binjai Intensifkan KRYD Bersama TNI dan BNNK

"Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga," kata Junaidi, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya, kata Junaidi, petugas bersama tersangka langsung menuju ke rumah DS yang berlokasi di Jalan Dr. wahidin, Gang Kemuning, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa satu buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop," jelasnya.

Baca Juga : Polres Binjai Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Binjai Barat, Satu Pria Diamankan

Saat ditanyakan di TKP, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017.

Terhadap tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 Tahun.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

(Dra/nusantaraterkini.co).