Nusantaraterkini.co - Hasil sidang putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) berbuah manis.
Rebecca yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin menanggapi putusan yang akan dijalani Bayu Firlen hingga denda Rp 1 miliar.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
“Setelah dapat informasi hari ini ada putusan kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat, tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” kata Sandy Arifin.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Sandy mengatakan, segala putusan sudah diserahkan kepada majelis hakim.
“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
“Sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,”sambungnya.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Sebelumnya majelis hakim telah membacakan vonis untuk Bayu Firlen yang secara sah terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten pornografi mirip.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutur majelis hakim.
Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas. com
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
