Nusantaraterkini.co, BINJAI – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 1 hingga 7 April 2026, petugas berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan enam orang tersangka.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Binjai.
Lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di wilayah Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga di Binjai Timur. Satu tersangka lainnya diamankan di Jalan Mushola, Binjai Barat.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 10,67 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp580 ribu dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kota Binjai.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar 82 Kasus Narkoba dan Ringkus 102 Tersangka Selama Januari-April
