Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Serangan Air Keras Aktivis KontraS, DPR: Negara Tak Boleh Diam Saat Pembela HAM Diteror

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTASerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, memantik kritik keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai insiden tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keselamatan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Mafirion mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memberikan perlindungan darurat kepada korban. Menurutnya, negara tidak boleh lamban menghadapi pola intimidasi yang kerap menimpa aktivis yang bersuara kritis terhadap kekuasaan.

“Serangan terhadap aktivis HAM adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini berkembang menjadi preseden. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga : 11 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, DPR Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi dan Abaikan Hak Rakyat

Politisi asal Dapil Riau itu menekankan, perlindungan tidak boleh berhenti pada penanganan medis semata. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki mandat memberikan jaminan keamanan menyeluruh—mulai dari perlindungan fisik korban, keluarga, hingga harta benda dari segala bentuk ancaman.

Ia menilai negara harus memastikan korban tidak menghadapi tekanan lanjutan selama proses hukum berlangsung.

“Perlindungan harus diberikan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Tanpa jaminan keamanan, sulit mengharapkan korban berani mengungkap fakta di balik serangan ini,” ujarnya.

Baca Juga : Guru Honorer Digaji Rp200 Ribu, Mafirion: Negara Sedang Melanggar HAM Secara Terbuka

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam setelah ia terlibat dalam diskusi mengenai isu sensitif yang disebut sebagai “remiliterisasi” di kantor YLBHI. 

Fakta bahwa insiden terjadi di sekitar lingkungan lembaga bantuan hukum yang selama ini menjadi simbol perjuangan keadilan sipil, menurut Mafirion, memperlihatkan meningkatnya keberanian pelaku intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Aparat harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa menyerang pembela HAM adalah tindakan yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” kata Mafirion.

Bagi Mafirion, penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi ruang demokrasi. Jika negara gagal memberikan rasa aman kepada aktivis HAM, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan masa depan kebebasan sipil di Indonesia. 

(LS/Nusantaraterkini.co).