Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sesuaikan Hari Libur dan Cuti Bersama, Jadwal Seleksi Komisi Informasi Sumut Diubah

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pansel KI Sumut periode 2026-2030 menjelaskan perubahan jadwal tahapan seleksi, Selasa (21/4/2026).(foto: diskominfo sumut)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coMEDAN-Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut mengubah jadwal tahapan seleksi. Perubahan ini menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang diterbitkan pemerintah pusat.

 

Perubahan jadwal ini tertuang dalam pengumuman Tim Seleksi (Timsel) KI Provinsi Sumut Nomor: 002/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026, tertanggal 20 April 2026, tentang Pemberitahuan Penyesuaian Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut periode 2026–2030.

Baca Juga : Timsel Umumkan 76 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Komisi Informasi Sumut 2026-2030, Ada Nama Rianto SH MH

 

“Proses seleksi ini kami lakukan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap aturan sesuai Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 serta transparansi. Penyesuaian jadwal dilakukan agar tahapan seleksi tetap dapat dilaksanakan secara optimal, sesuai ketentuan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua Timsel KI Provinsi Sumut Hatta Ridho, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (21/4/2026).

 

Baca Juga : Wagub Sumut: Keterbukaan Informasi Wujud Tanggungjawab Menjaga Kepercayaan Publik

Penyesuaian ini merupakan perubahan dari pengumuman sebelumnya, yakni Nomor: 001/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KI Sumut periode 2026–2030.

 

Selain itu, perubahan juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga : Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026-2030

 

“Perubahan jadwal ini merupakan konsekuensi administratif yang bersifat penyesuaian waktu, tanpa mengubah substansi mekanisme seleksi. Untuk pendaftaran calon, jadwalnya tidak berubah, tidak ada perpanjangan dan tetap ditutup tanggal 22 April 2026, pukul 16.30 WIB,” kata Hatta.

 

Adapun penyesuaian jadwal tahapan seleksi sebagai berikut: pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 April–5 Mei 2026; tes potensi pada 6 Mei 2026; pengumuman hasil tes potensi pada 11 Mei 2026; penerimaan masukan/saran masyarakat pada 12 Mei–5 Juni 2026; psikotes dan dinamika kelompok pada 8–9 Juni 2026; wawancara oleh tim seleksi pada 17–18 Juni 2026; pengumuman hasil wawancara pada 22 Juni 2026; serta pembuatan makalah oleh peserta yang lulus pada 23–29 Juni 2026. Lokasi tes seleksi akan diumumkan kemudian.

 

Atas perubahan tersebut, Hatta mengimbau seluruh calon untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami harapkan seluruh calon juga terus memantau informasi terbaru melalui kanal pengumuman resmi dari tim seleksi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Tim Seleksi berkomitmen menyampaikan informasi secara berkala guna menghindari kesalahpahaman di kalangan pendaftar. Jika terdapat perubahan lanjutan, pengumuman akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)