Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sial, Lagi Asik Nyabu di Rumah, Pria di Langkat Diciduk Polisi: Barang Bukti Bertebaran

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang pria bernama Maulana alias Lana (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap saat sedang asik menggunakan sabu di dalam rumahnya pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Maulana alias Lana (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap saat sedang asik menggunakan sabu di dalam rumahnya pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun I kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba. Informasi ini diterima Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., bersama Tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria tengah menikmati sabu. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Pancur Ido Langkat Dibekuk Polisi Saat Bungkus Paket Narkoba

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun I, Supomo, menemukan berbagai barang bukti di sekitar pelaku, di antaranya: 6 klip plastik kecil berisi sabu, 12 klip plastik kosong ukuran kecil, 2 klip plastik kosong ukuran besar, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, 2 mancis, 1 bungkus rokok Englishman, uang tunai Rp 90.000

Dalam pemeriksaan awal, Maulana mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan hendak dijual dalam paket kecil seharga Rp 50.000 per paket.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salapian sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga : Edarkan Ganja di Gebang, Pria Asal Tanjung Pura Ditangkap Polisi

Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dia menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas para pelaku narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Langkat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami berkomitmen menjaga wilayah ini dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Baca Juga : Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Polsek Simpang Empat Tangkap Seorang Pelaku, Satu Lainnya Buron

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

(Dra/nusantaraterkini.co).