Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 34 personel dari Polres Padangsidimpuan menjadi korban dalam praktik pinjaman fiktif yang diduga dilakukan oleh sesama anggota Polri berinisial RL bersama istrinya, SHL yang merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak dari laporan salah satu korban bernama Rajo pada April 2025. Namun, praktik penipuan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Menurut keterangan, RL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan menawarkan bantuan pengajuan pinjaman ke Bank BRI dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) anggota Polri. Kepada korban, pelaku menjanjikan pinjaman sebesar Rp470 juta yang akan dilunasi dalam waktu tiga bulan, lengkap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp30 juta.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Namun setelah jatuh tempo, janji tersebut tidak pernah terealisasi. SK milik korban pun tidak dapat dikembalikan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa praktik serupa telah menjerat puluhan anggota lainnya. Rinciannya, sebanyak 4 korban pada 2021, 8 korban pada 2022, 8 korban pada 2023, 13 korban pada 2024, dan 1 korban pada 2025.
“Total ada 34 personel yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp10,2 miliar,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
Modus yang digunakan pelaku antara lain memalsukan tanda tangan dokumen serta menjalankan proses pinjaman yang tidak sesuai prosedur resmi di internal kepolisian.
Akibat kasus ini, para korban mengalami pemotongan gaji untuk menutupi cicilan pinjaman yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka.
RL sempat ditahan sejak 8 Mei hingga Juli 2025. Namun, penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan guna membuka ruang mediasi antara korban dan pelaku. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Dalam menjalankan aksinya, RL diduga dibantu oleh istrinya, SHL, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. SHL berperan membujuk korban dengan berbagai janji agar bersedia menyerahkan SK untuk pengajuan pinjaman.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan terus didalami oleh pihak kepolisian.
(Ron/nusantaraterkini.co)
