Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan pria berinisial BAH membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur untuk memproduksi konten kepuasan pribadi.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim mengutuk hal tersebut dan meminta agar pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak menjadi program prioritas penegak hukum.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
"Sebagai legislator, saya sedih dan mengutuk keras atas kejahatan seksual pada anak yang terjadi ini. Sungguh biadab dan harus diberi hukuman yang paling berat, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas," katanya, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
Menurut Luqman, situasi saat ini darurat kekerasan terhadap anak. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius.
"Mungkin situasi saat ini bisa disebut darurat kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual. Selain itu ada problem serius lain terkait kekerasan pada anak, yakni kejahatan narkoba, perdagangan anak dan eksploitasi buruh anak," ujarnya.
Baca Juga : Gembong Narkotika Dewi Astuti Ditangkap, BNN–Polri Diminta semakin Serius Berantas Narkoba
Lebih lanjut, Luqman berharap pencegahan hingga pemberantasan kekerasan anak menjadi prioritas aparat penegak hukum. Dia juga mengusulkan agar mengenai pemberantasan kasus anak juga menjadi salah satu indeks untuk mengukur kinerja kelembagaan.
Baca Juga : Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH dan PR Buat Kapolda Baru
"Saya berharap, aparat penegak hukum mulai menempatkan pencegahan, perlindungan dan pemberantasan kekerasan anak sebagai prioritas penting dan menjadi indeks penilaian untuk mengukur kinerja kelembagaan aparat penegak hukum," tuturnya.
Kepada pemerintah, Luqman juga meminta agar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing untuk langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga : Sugiat Santoso Minta Silmy Karim Hormati Proses Hukum Terkait OTT KPK di Imigrasi Jakbar
"Partisipasi rakyat yang kuat, pasti menjadi faktor penting bagi pencegahan berbagai bentuk kekerasan pada anak. Sangat penting pemerintah melakukan berbagai program penguatan kembali keguyuban masyarakat berdasarkan prinsip kemanusiaan dan gotong royong dalam tuntunan nilai-nilai Pancasila dan ajaran universal agama-agama," tuturnya.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Diketahui, BAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pornografi anak ini. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus yang ada.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).
Polisi mengungkap alasan BAH membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," katanya.
BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke e-mail.
(cw1/nusantaraterkini.co)
