Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji hingga sebesar Rp4.200.000 dari sebelumnya berkisar Rp33.000.000 menjadi Rp37.200.000.
Sekwan DPRD Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian menyampaikan, gaji yang naik adalah Tunjangan Komunikasi Intentensif (TKI) dan menurutnya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca Juga : Volume Angkutan BBM KAI Divre I Sumut Tembus 145 Ribu Ton pada Mei 2026
"Kenapa naik, yang pertama berdasarkan salah satu indikatornya di PP 18 tahun 2017 di Pasal 8 huruf 6 disebutkan bahwa pemberian tunjangan reses yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), yakni Tinggi; paling banyak 7 kali, Sedang; paling banyak 5 kali, dan Rendah; paling banyak 3 kali serta uang kompensasi DPRD," jelasnya, Senin (30/3/2026)
Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini
Lebih lanjut Roy menjelaskan, di tahun 2024 ke bawah, kemampuan Keuangan Daerah (KKD) berdasarkan perwal badan keuanganya memang rendah.
"Tetapi tahun 2025 sampai tahun ini seusai Perwal Kas Kemampuan Keuangan Daerah kita termasuk Sedang. Jadi seusai PP 18 tahun 2017 ini," jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Dia menyebutkan, menaikan tunjangan kumulatif ada banyak indikator seperti gaji pokok. Namun yang dimaksud disini adalah intensif.
Baca Juga : Dapur SPPG di Deliserdang Dimonopoli, Warga Pasar Gambir Menduga ada Udang Dibalik Batu
"Nah dari dasar ini bisa dinaikkan karena ada rumusnya," sebutnya.
Selain itu, dia menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai gaji.
Baca Juga : BNN Razia Kos-Kosan di Binjai, Empat Penghuni Positif Narkoba dan Dua Bong Disita
Kemudian untuk Kepala Daerah Kota Padangsidimpuan juga belum ada tanggapan mengenai gaji anggota DPRD.
Baca Juga : Pemadaman Berulang Pasca-blackout, LAPK Pertanyakan Komitmen PLN
(Ron/Nusantaraterkini.co)
