Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk pandangan kritis yang berkembang dalam ruang publik terkait legalitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Ketua MK ilegal.
“Ya kalau orang mau bicara apa silakan saja. Kita juga kaget mendengarnya katanya Ketua MK ilegal. Saya tidak berani komentar,” ujar Habiburokhman, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga : Puluhan Sekolah Terdampak Banjir di Sumatera Utara, Pemerintah Pastikan Semester Genap Tetap Dimulai
Ia menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
“Tidak boleh melarang orang berpendapat,” tegasnya.
Terkait dengan hasil rapat yang telah dilakukan Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa kesimpulan rapat sudah ada dan telah disusun sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku. Kesimpulan tersebut nantinya akan direpresentasikan dalam kesimpulan akhir Komisi III DPR.
“Kesimpulan rapat sudah ada dan dibuat. Nanti akan direpresentasikan dalam kesimpulan akhir Komisi III DPR, memang konteks kerjanya seperti itu,” jelasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa secara administratif, penyampaian hasil kesimpulan DPR harus melalui pimpinan DPR terlebih dahulu sebelum disampaikan secara resmi ke publik atau lembaga terkait.
Baca Juga : Pakar HTN Nilai Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ke depan masih akan ada berbagai agenda rapat lanjutan yang melibatkan banyak pihak. Agenda tersebut tidak hanya membahas isu Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mencakup pembahasan terkait Kejaksaan dan lembaga peradilan lainnya.
“Pasti akan banyak lagi yang hadir, baik itu membahas soal Kejaksaan maupun Pengadilan,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
