Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Odong-odong, Ketua PUSTAKA: Pemko Siantar Pro Ketidakbijakan!

Reporter :  Ridho Harahap
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung. (Foto: Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar melegitimasi keberadaan mobil odong-odong mengindikasikan bahwa organ publik itu toleran alias pro pada ketidakbijakan. 

Pembiaran odong-odong beroperasi tanpa mengedukasi publik menunjukkan bahwa Pemko Siantar berkontribusi memantik kegaduhan publik. 

"Itu (Odong-odong) jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan (pilihan tidak menindak) yang merugikan publik," kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Odong-odong Terbalik hingga Timpa Penumpang di Jalan Kartini Siantar, Ini Respons Pengamat Kebijakan Publik

Sebagai mobil rakitan, odong-odong tidak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi. 

Menurut Rindu, odong-odong tidak memiliki standar keamanan. Itu sebabnya tidak pernah mengikuti uji KIR dan proses lainnya. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan tindakan. 

"Mereka tak bayar pajak, sopir dan pemilik angkutan umum keberatan. Tak ada PAD dari situ," ujarnya. 

Baca Juga: Sopir Odong-odong bak Jagoan hingga Dentuman Musik Meresahkan Warga dan Pengguna Jalan

Dijelaskan, kebijakan punya tiga komponen yang saling beririsan dalam proses, yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan, dan lingkungan kebijakan. 

"Tugas utama pemerintah buat kebijakan, bukan malah membuat ketidakbijakan," pungkas Rindu.

(rdo/nusantaraterkini.co)