Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR menilai kasus pagar beton di Cilincing berbeda dengan Tangerang, pagar laut Bekasi yang belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya illegal dan masuk ranah denda.
Sedangkan Pagar laut beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari KKP.
“Semua pemanfaatan ruang laut harus ada izinnya, administrasi harus jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan. Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” papar Riyono yang juga Ketua DPP PKS, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga : Kejagung Temukan Tiga Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut, Komisi III Minta Polri Tuntaskan Penyidikan
Keluhan nelayan dengan adanya pagar beton laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai, hadirnya sedimentasi dan pendangkalan serta nelayan semakin jauh jaraknya untuk proses penangkapan ikan.
“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat nggak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus di sinergikan," tambah Riyono.
Terkait Pagar Laut beton di Jakarta Utara menurut Riyono saat ini semua pihak harus melihat dengan jernih, yang utama adalah kepentingan nelayan sebagai rakyat yang berhadapan langsung dengan pemanfaatan wilayah pesisir.
Baca Juga : Penyelesaian Kasus Pagar Laut Dinilai Hina Akal Sehat
Jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi ternyata mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir.
“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain," tutup Riyono.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
