Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengutuk keras kasus dugaan penyerangan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/10/2024) kemarin.
Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit mengatakan, penyerangan yang memakan korban jiwa dan luka berat itu adalah bentuk pelanggaran dari peran, fungsi, tugas TNI sebagaimana tercantum dalam UU no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
“TNI harusnya kuat bersama rakyat, bukan kuat untuk membunuh rakyat. TNI yang harusnya menjaga kedaulatan negara malah begitu ringan tangan untuk menganiaya rakyat,” ucap Ady, melalui keterangan tertulis yang di terima Nusantaraterkini.co, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Qatar
Dalam wacana yang lebih serius, Ady menambahkan mandat reformasi TNI adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk memastikan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara tetap terjaga.
Sementara itu, kata Ady realitasnya justru terbalik, prajurit TNI lagi-lagi tidak menjunjung tinggi prinsip HAM dan tidak benar-benar berdiri bersama kekuatan rakyat.
Baca Juga : Kasus Kompensasi Tol Tanjungmulia-Binjai tak Kunjung Dibayar, Warga Berencana Blokir Jalan
“Para prajurit malah menambah catatan buruk dengan melakukan penyerangan, pemukulan, penggunaan senjata, ancaman terhadap warga sipil yang memberikan rasa takut dan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” ucapnya.
Baca Juga : Luka Kening Hingga Gigi Patah, Warga Desak Polsek Pancur Batu Tangkap Preman Kampung Penganiaya Buruh
“Sejatinya Intitusi keamanan dan pertahanan negara ini tidak lagi memiliki keraguan untuk memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” lanjut Ady.
Selanjutnya, Kontras Sumut menilai terdapat kegagalan dalam perbaikan sistem peradilan militer, hal itu disebabkan, kata Ady, lantaran rendahnya pemahaman prajurit TNI soal hak asasi manusia.
Baca Juga : Akses Terhambat, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Komplek Deli Asri yang Rusak Parah
“Sistem peradilan militer sebaiknya dihindari atau tidak boleh mengadili anggota militer yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan, eksekusi tanpa proses hukum, dan penyiksaan, serta menggugat dan mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu,” katanya.
Baca Juga : Warga dan Pedagang di Sibiru-biru Keluhkan Kenaikan Harga Bawang dan Tomat
Kemudian, Kontras Sumut juga menyebut penyerangan tersebut terjadi karena adanya pembiaran dari atasan para prajurit. Pembiaran terhadap kekerasan tersebut berpotensi berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk yang akan memicu kekerasan lain di masa depan.
“Dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI di Kecamatan sibiru-biru, kita dapat melihat adanya penggunaan kekuatan berlebihan untuk melakukan penghukuman secara sepihak di luar prosedur hukum.
Perlakuan tidak manusiawi tersebut telah menghilangkan nyawa dan menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa terhadap para korban,” terangnya.
Dalam kasus ini, KontraS Sumut menuntut Panglima Kodam I/BB untuk bertanggungjawab. Mendesak proses hukum terhadap seluruh prajurit yang terlibat penyerangan warga Sibiru-Biru.
“Proses hukum yang dilakukan juga harus transparan dan profesional. Jangan karena ingin menjaga citranya, TNI justru menutupi kasus ini,” kata Ady.
KontraS juga mendesak adanya evaluasi serta tanggung jawab dari pimpinan TNI yang dinilai telah abai dalam melakukan pemantauan terhadap prajuritnya.
Memastikan proses pemulihan hakhak korban serta perlindungan kepada masyarakat Sibiru-Biru yang masih mengalami trauma melalui peran Komnas HAM dan LPSK.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
