nusantaraterkini.co, JAKARTA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Diusulkan yang lalai hingga menyebabkan kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan santunan kepada korban.
Sebab, biaya penanganan keracunan selama ini banyak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti fenomena keracunan yang dialami anak-anak saat menyantap MBG di sejumlah daerah.
Baca Juga : BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki Akun Medsos untuk Lapor Menu MBG
Irma mengatakan saat ini masih ada 5 kabupaten yang belum memiliki SPPG, yaitu Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).
Irma lantas mengusulkan agar SPPG memberikan santunan kepada korban keracunan. Menurut dia, SPPG harus ikut bertanggung jawab jika ada kelalaian bagi anak penerima manfaat.
"Nah biaya anak-anak keracunan itu kan biasanya di-cover oleh BPJS. Kalau yang ringan tidak masalah, tapi kalau yang agak berat itu menurut saya SPPG-nya harus memberikan santunan juga kepada anak-anak yang mendapat masalah yang cukup berat," ujar Irma, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga : Said Abdullah Tegaskan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Pengawasan Dapur jadi Sorotan
Irma menyoroti saat ini masih banyak dapur SPPG yang tak disiplin dalam menjalankan standar menu ataupun peralatan. Irma lantas meminta BGN menindak tegas ketidakdisiplinan itu.
"Kalau sampai 2-3 kali tidak disiplin dengan menu ataupun standar yang sudah disampaikan oleh BGN, saya kira juga harus diberi sanksi. Tidak boleh didiamkan, karena ini merusak nama BGN, merusak nama pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Irma menilai BGN seharusnya bersikap tegas kepada SPPG saat MBG yang akan didistribusikan basi. Menurut dia, makanan basi tak boleh hanya ditarik tanpa diganti.
Baca Juga : Realisasi MBG Naik 17,5 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp88,15 Triliun hingga Mei 2026
"Kalau yang memang basi, harusnya ditarik dan dia harus ganti. Tidak boleh cukup ditarik, tapi dia tidak melakukan penggantian. Nggak boleh. Harus diganti," paparnya.
"SayaI kira ini juga harus menjadi masukan kepada BGN agar tertib administrasi, sanksi, dan kualitas BGN semakin lama semakin baik," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polemik Lokasi SPPG di Pematangsiantar, Dinkes Sumut Tegaskan Pengelola Putuskan untuk Relokasi
