Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan LPEI Diduga Terlibat Freud Rp 2,5 Triliun

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menkeu Sri Mulyani laporkan kasus korupsi ke Jaksa Agung. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) adanya indikasi fraud dalam penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sri Mulyani mengungkapkan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud. 

Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun dengan melibatkan 4 perusahaan debitur.

Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, Kemenkeu membentuk tim terintegrasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.

Baca Juga : Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi LPEI Langsung Ditahan

Terungkap ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani mendorong agar LPEI bebas dari korupsi.

"Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut," kata Sri Mulyani, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dilansir detikcom, Senin (18/3/2024).

"Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," tambahnya.

4 Debitur Terindikasi Fraud

Baca Juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPEI: Penyidikan Umum

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:

  1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
  2. SMS sebesar Rp 216 miliar
  3. SPV sebesar Rp 144 miliar
  4. PRS sebesar Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.

Dia kemudian mengingatkan perusahaan-perusahaan yang tengah diperiksa BPKP untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila pihak perusahaan tidak menindaklanjuti masalah ini.

Baca Juga : Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.

Sektor Usaha 4 Debitur

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan empat bidang perusahaan yang dilaporkan terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Baca Juga : Tiga Petinggi BGN Dibekuk Kejagung, FABEM Desak Usut Tuntas hingga ke Akar

"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Ketut mengatakan ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara, ada enam perusahaan lainnya yang masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jamdatun.

"Untuk tahapan pertama ada empat perusahaan. Lalu nanti kalau diserahkan ke Jaksa agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai Rp 3 triliun," ujarnya.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Ada 6 Korporasi Lain Yang Terlibat

Disebut akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar.

Burhanuddin mengatakan, hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka pemulihan aset.

Baca Juga : Kritik Mengalir Deras, Menkeu Purbaya Diminta Tanggalkan Istilah Uang Saya dalam Urusan Negara

Burhanuddin menekankan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua yang tengah diperiksa oleh BPKP agar segera mengambil tindakan lebih lanjut.

"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari JAMDatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Namun Burhanuddin belum mengungkap keenam perusahaan debitur yang sedang diperiksa oleh BPKP.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom