Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Stafsus Presiden Buka Suara terkait MK Panggil Empat Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Instagram/dini_purwono)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet untuk dimintai keterangan terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Menanggapi hal itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati MK yang memanggil keempat menteri tersebut.

"Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Dini berharap kehadiran empat menteri dapat memberikan pemahaman akan kebijakan dan program pemerintah yang selama ini disoal oleh para pemohon.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah," ujarnya.

Untuk hadiri sidang sengketa tersebut, kata Dini, para menteri terkait yang dipanggil tidak perlu minta izin presiden. Menurutnya MK berhak memanggil siapapun untuk dimintai keterangan.

"Tidak perlu (izin presiden), karena MK memang dapat memanggil siapapun yg dianggap perlu didengar keterangannya," ujarnya.

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK. Empat menteri tersebut yakni, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyi mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI ​