Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Status DKI pada Jakarta Segera Berakhir? Ini Kata Stafsus Presiden

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Shanti Purwono sebagai Komisaris Independen perusahaan. (Foto: CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. 

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (7/3/2024). 

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.

Oleh karena itu, Dini menyebut, IKN sah menjadi ibu kata hanya jika secara hukum Presiden mengeluarkan keppres. 

"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.

Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.

Dia menjelaskan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya. 

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," papar Dini.

Baca Juga : Anggota DPR Sebut Putusan MK Soal IKN Berupa Penegasan, Pembangunan Disesuaikan Kemampuan Anggaran

Diberitakan sebelumnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024. Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com