Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Stop Kriminalisasi Guru! Komisi X DPR Desak Pemerintah Berikan Imunitas Pedagogis

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik di Indonesia, Jumat (20/2/2026).(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota Komisi X Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak boleh dipidana karena dapat merusak mentalitas pendidikan nasional.

“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan," ujar Habib Syarief, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga : Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP

Legislator dapil Jawa Barat ini menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, di mana logika hukum pidana mulai menginvasi ruang-ruang kelas. Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam mengajar.

 

Baca Juga : Habib Syarief Soroti Mahalanya SPI Jalur Mandiri PTN, Minta Tak Ada Lagi Jalur Mandiri Tambahan

“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan. Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” tegasnya.

Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi telah menggerus otoritas moral guru. Kondisi ini memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka 

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana. Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Didesak Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Selain perlindungan hukum, Habib Syarief juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang menurutnya masih memprihatinkan, terutama dalam rumusan kebijakan pendidikan. Ia mengkritik penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis. Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya.

Habib Syarief juga menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan yang serius. Menurutnya, sulit berbicara tentang visi Indonesia Emas jika para penjaga moral generasi bangsa masih hidup dalam keterbatasan ekonomi yang tidak manusiawi.  

“Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” tandasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)