Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tahapan pemilihan legislatif (Pileg) di Sumatera Utara 2024 (Sumut) masih belum usai. Pasalnya, masih terdapat beberapa sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan, untuk Sumut terdapat 12 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan dan prosesnya sedang berjalan.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
"Untuk PHPU legislatif ya, itu sudah ada pemberitahuan dari MK ke KPU Sumut melalui KPU RI, bahwa dalam sengketa ini ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi Pilkada, di Hotel Santika, Medan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Total sengketa itu di antaranya PHPU pemilihan calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Perkara ini juga kata Agus, sedang berjalan di MK.
Sekaitan dengan sengketa ini, Agus menambahkan, tugas KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumut mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung jalannya proses di MK.
Baca Juga : KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan
"Jadi tugas kami (KPU Sumut dan Kabupaten/Kota), yang ada loksus (lokasi khusus) nya, ya, mengumpulkan alat bukti dan dokumen lainnya yang dibutuhkan terkait dengan kepentingan proses persidangan di MK," ucapnya.
Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih
"Sepengetahuan saya, ada beberapa partai juga (yang menggugat). Gerindra, Demokrat juga ada. Tapi nanti saya sampaikan ya jumlah pastinya," kata Agus lagi.
Lebih lanjut Agus menuturkan, proses sidang gugatan PHPU di MK bakal berlangsung selama 35 hari kerja dan nantinya keputusan akan didapat, pada Juni mendatang.
Baca Juga : Politikus Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud
"Ya berdasarkan ketentuan di MK, proses sidangnya itu berjalan selama 35 hari kerja. Jadi diperkirakan di Juni 2024, kita akan mengetahui seperti apa keputusan dari MK," tandasnya.
(cw2/nusantaraterkini.co)
