Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tahun 2025 PN Medan Catat 1.001 Perkara Kasus Narkoba, 35 Terdakwa Dihukum Mati

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada 35 terdakwa kasus narkotika, dari 1.001 perkara narkotika yang masuk ke meja hijau sepanjang Januari hingga Desember.

Di tengah lonjakan jumlah perkara, dominasi kasus korupsi, serta catatan kinerja administratif dinilai terbaik secara nasional.

Deretan vonis terberat itu, kata Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, adalah bentuk ketegasan dan pilihan negara dalam memerangi narkoba.

“Putusan dalam perkara narkotika terdapat 35 penjatuhan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar Soniady di Medan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga : Sepanjang 2025, Polda Sumut Ungkap 6.078 Kasus Narkoba dan Tangkap 7.634 Pelaku

Tak hanya hukuman mati, ada pula 15 vonis penjara seumur hidup. Di mana 12 di antaranya untuk perkara narkotika, tiga perkara lainnya kasus pembunuhan.

Secara umum, jumlah perkara yang ditangani PN Medan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PN Medan menerima 5.725 perkara dan memutus 5.562 perkara.

Sementara pada 2025, jumlah perkara yang masuk mencapai 6.527 perkara, dengan 5.629 perkara telah diputus.

Baca Juga : Komisi XIII Minta Penjara Bebas Narkoba Pasca 1.882 Napi High Risk Dikirim ke Nusa Kambangan

Di antara tumpukan berkas itu, korupsi menonjol sebagai perkara pidana khusus paling banyak. Ada 172 perkara korupsi yang masuk, dan 113 di antaranya telah diputus.

Soniady menambahkan, PN Medan juga mencatat prestasi administratif. Hingga 24 Desember 2025, pengadilan ini menempati peringkat pertama nasional dalam pelaksanaan eksekusi putusan, dengan 339 perkara tereksekusi dari total 416 satuan kerja pengadilan di Indonesia.

PN Medan juga meraih bintang empat dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nilai 90,27 persen. Di tengah kerasnya palu hakim, ada pula ruang damai. 28 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi sepanjang tahun ini.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)