nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Ratusan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan tanpa izin resmi, kini berhasil direbut kembali untuk negara.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Sejalan arahan Bapak Menteri ESDM, pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal terus kami perkuat demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga : JAMSU Desak KLH Hentikan Izin PT Dairi Prima Mineral
Dari operasi penertiban tersebut, negara kembali menguasai 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya merupakan area milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menegaskan, meski kedua perusahaan itu memiliki izin tambang, mereka tetap melanggar aturan karena tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. “Itulah celah hukum yang menjerat mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yaitu konsep pertambangan yang menekankan kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Tolak Izin Jalan Umum bagi Perusahaan Tambang yang Tidak Membangun Jalur Khusus
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi aktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, baik dalam perencanaan maupun penindakan di lapangan,” jelas Jeffri.
Dalam Satgas PKH Halilintar, Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan melibatkan peran strategis Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Apresiasi Inisiatif Menteri Purbaya, Legislator: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
