Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Polda Kaltim Tetapkan 8 Tersangka

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dokumentasi emas hitam dari tambang ilegal di kawasan Tahura yang diberikan garis polisi. (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi.

Sejak 2023 hingga 2025, sebanyak tujuh laporan polisi (LP) telah ditangani terkait praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, dari tujuh laporan tersebut, pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka.

Adapun total luas lahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai 30 hektare.

“Dari pihak Polda Kaltim, selama kurun waktu dimulainya tim, yaitu tahun 2023 sampai dengan sekarang, kita telah menangani 7 LP dan menetapkan 8 tersangka. Kurang lebih 30 hektare lahan di Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga : Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Dikembalikan ke Negara

Bambang menegaskan, seluruh lokasi tambang ilegal yang ditangani berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penegakan hukum ini, kata dia, merupakan komitmen Polda Kaltim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak pelaku perusakan kawasan konservasi.

“Tahura itu kawasan konservasi. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan di sana, apalagi tanpa izin. Kita akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Dia menerangkan, larangan kegiatan tambang di kawasan Tahura sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa kawasan hutan dengan fungsi konservasi maupun lindung tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kemudian di pasal 38 ayat (4) UU tersebut menyebutkan, 'Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan tanpa merusak fungsi pokok kawasan hutan' sementara kawasan konservasi seperti Tahura sama sekali tidak diperbolehkan menjadi lokasi kegiatan pertambangan.

Baca Juga : Sultan Najamudin: DPD akan Awasi Praktik Pelanggaran Tambang Ilegal

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bambang menambahkan, Polda Kaltim memastikan, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilanjutkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas tersebut.

"Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim agar jajaran kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam fungsi kawasan hutan di Kalimantan Timur," pungkasnya.

(*/Nusantaraterkini.co)