Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tangis Pilu di Polda Sumut: Sepasang Lansia Berjuang Melawan Mafia Tanah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) sepasang lansia berbagi tisu usai mengadukan nasibnya di Polda Sumut, Rabu (22/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Di bawah terik matahari yang menyengat, Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) melangkah perlahan menuju Mapolda Sumut.

Wajah mereka memancarkan kelelahan yang mendalam, tetapi semangat untuk memperjuangkan hak mereka. Pasangan lanjut usia asal Kabupaten Asahan ini datang dengan harapan besar, meski langkah mereka terasa berat.

Di hadapan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Nurhaida tak mampu lagi menahan tangis. Air matanya tumpah saat menyebut nama Kapolda Sumut, memohon agar kasus penyerobotan lahan yang mereka alami segera mendapat keadilan.

“Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan,” seru Nurhaida dengan suara bergetar di Mapolda Sumut, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

Kasus ini bermula pada tahun 1997, ketika pasangan ini meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada seorang bernama Acong. Sertifikat tanah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, menjadi jaminan pinjaman tersebut.

Namun, siapa sangka, kisah ini berubah menjadi mimpi buruk ketika pada tahun 2016. Setelah Acong meninggal dunia, adiknya, Alai, mengubah nama sertifikat itu menjadi milik istrinya.

“Sejak itu, kami terus berjuang. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar Togar dengan suara lirih.

Perjuangan ini bukan tanpa hambatan. Pada Oktober 2023, laporan mereka ke Polda Sumut dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya bukti. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut menjadi pukulan telak bagi pasangan ini.

Namun, kuasa hukum mereka, Armada Sihite, tidak tinggal diam. “Kami ajukan praperadilan, dan pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa SP3 tersebut prematur. PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk kembali memproses laporan ini,” jelas Armada.

Baca Juga: DPR Usulkan Bentuk Satgas Khusus Miskinkan Mafia Tanah

Meski putusan PN Medan telah keluar, hingga Januari 2025, tidak ada langkah konkret dari pihak Polda Sumut. Kondisi inilah yang membuat pasangan lansia ini kembali mendatangi Mapolda Sumut.

“Sudah lebih dari tiga bulan sejak putusan itu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Hari ini kami datang untuk mempertanyakan itu,” kata Armada.

Namun, usaha mereka menemui jalan buntu. Penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada di tempat. Kendati demikian, Armada menegaskan pihaknya masih memberi waktu dua minggu kepada Ditreskrimum Polda Sumut untuk mematuhi putusan PN Medan. Jika tidak, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh.

“Kami sudah tua, Pak. Sakit kali nasib yang kami alami ini. Kami orang susah,” katanya sambil terisak.

Togar dan Nurhaida hanya ingin tanah mereka kembali, tanah yang menjadi saksi perjalanan hidup mereka. Harapan mereka kini terletak pada tangan pihak berwenang, termasuk Presiden Prabowo, Kapolri, dan Kapolda Sumut.

“Semoga ada yang mendengar suara kami. Kami hanya ingin keadilan,” lirih Togar.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)