Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tangkap 105 Jaringan Narkoba, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 114,67 Kg Sabu Siap Edar

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut saat memaparkan hasil pengungkapan narkoba beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba serta perburuan para jaringan narkotika.

Berdasarkan data yang diterima, Senin (14/10/2024), dalam sepekan, yakni 7-14 Oktober 2024, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan mengamankan 105 orang tersangka.

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Jumlah itu terdiri dari pemakai narkoba sebanyak 19 orang dan jaringan narkoba 86 orang.

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba

Dari pengungkapan kasus narkoba itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 114,67 kg, pil ekstasi 20.008 butir, ganja 2 kg, uang Rp5,2 juta serta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumut.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan

"Peredaran narkoba musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama polres jajaran untuk memberantasnya," katanya.

Baca Juga : Awali Tahun 2025, Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Praktek Perjudian

Ia menjelaskan, peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah aksi kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

"Polda Sumatera Utara tidak akan segan-segan memberikan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya.

Baca Juga : Pria Pembawa Ganja Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 7,27 Kg dari Rumah Kontrakan

(zie/Nusantaraterkini.co)