Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Target Penerimaan Pajak Sumsel Tahun 2026 Naik jadi Rp4,071 Triliun

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengendara motor dan mobil yang sedang melintas di jalan Sudirman, Palembang. (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Target penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2026 sebasar Rp4.071.314.046.831 atau naik Rp237.946.560.224 dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp3.833.367.486.607.

Kenaikan target ini mencakup berbagai sektor pajak daerah, yakni sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diproyeksikan naik menjadi Rp875.047.134.917 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi Rp835.433.859.206.

Selain pajak kendaraan, beberapa sektor lain juga mengalami kenaikan target, di antaranya Pajak Alat Berat (PAB) menjadi Rp6.301.200.000, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp34.317.897.336, serta Pajak Rokok yang ditargetkan mencapai Rp744.775.210.439.

Baca Juga : Darmadi Durianto Kritik Rencana Pajak E-Commerce, Sebut Bisa Jadi Pukulan bagi UMKM

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga diproyeksikan meningkat dengan target penerimaan mencapai Rp835.433.859.206 pada tahun 2026.

“Sektor kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama pajak daerah, ditambah salah satu tulang punggung dalam penerimaan pajak yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp1,54 triliun,” ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Rabu (21/1/2026)

Selain itu, penerimaan dari Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipatok sebesar Rp29,27 miliar.

Baca Juga : Program Gebyar Pajak Rawan Manipulasi, DPRD Sumut Minta Bapenda Transparan

Rizwan mengatakan jika kenaikan target ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian fiskal sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan.

"Meningkatkan pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah agar tidak tergantung di dana transfer daerah jadi salah satu faktor terjadinya peningkatan agar terjadinya kemandirian fiskal. Sesuai instruksi Gubernur Sumsel agar bisa terjadi kemandirian fiskal," katanya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan mandiri menjadi sangat krusial, mengingat adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun ini.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyaluran Beras SPHP

"Apalagi tahun ini anggaran dari Pemerintah pusat ke daerah dipotong, makanya kita wajib mencari pendapatan secara mandiri," ujarnya.

Ia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel,” jelasnya.

Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak pada tahun sebelumnya.

"Terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan dan fasilitas publik lainnya di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumsel," tuturnya.

Adapun berdasarkan data terbaru per tanggal 20 Januari 2026, realisasi target PAD Sumsel dari tujuh sektor pajak tersebut telah menyentuh angka Rp200.231.661.066,58.

Baca Juga : Realisasi Belanja Negara di Sumsel Tembus Rp12,61 Triliun hingga April 2026

(Tia/nusantaraterkini.co).