Nusantaraterkini.co, MEDAN - Puluhan jurnalis yang bernaung di Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang penyiaran yang akan disahkan.
Aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut berlangsung di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024) pagi.
Baca Juga : Merawat Kebersamaan dan Pererat Tali Silaturahmi, Forum Jurnalis Medan Sembelih 4 Hewan Kurban
Menurut para peserta aksi, RUU Penyiaran tersebut begitu merugikan kerja-kerja jurnalis dan dianggap pemerintah anti kritik.
Baca Juga : Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Sampaikan Enam Poin Desakan untuk Kebebasan Pers
Di mana adanya upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai sosial kontrol.
Dari amatan Nusantara Terkini, setibanya di depan gedung DPRD Sumatera Utara, para peserta aksi ini pun langsung melakukan orasinya.
Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas
"Di dalam RUU Penyiaran banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik," kata Ketua AJI Medan, Tison dalam orasinya.
Baca Juga : Debi Kembali Pimpin PWI Balikpapan Periode 2026–2029
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kegiatan pers, mulai dari pelarangan peliputan investigasi dan lainnya" lanjutnya.
Selain melakukan orasi, para peserta aksi ini juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan 'Pemerintah kok takut investigasi', RUU Penyiaran Kriminalisasi Jurnali', 'Jangan mau dibungkam', 'RUU Penyiaran ancaman kebebasan pers'.
Saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan tertib.
Sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga jalannya aksi unjuk rasa.
Salah satu poin penting yang akan diungkap pemerintah yakni investigasi.
Di mana investigasi merupakan nyawa dari jurnalis.
(*/Nusantaraterkini.co)
